Penulis

Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Mencari Keadilan Bagi Maluku di Tengah Tarik Menarik Kewenangan Pusat-Daerah (Bagian I)

67

Oleh : Ara Tamher

Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Perspektif Konstitusional

Desentralisasi merupakan instrumen mendasar dalam tata kelola pemerintahan Indonesia di era pascareformasi. Pada dasarnya, desentralisasi bertujuan mendekatkan proses pengambilan keputusan pemerintah kepada masyarakat, guna memastikan bahwa kebutuhan publik tidak semata-mata ditentukan oleh pemerintah pusat. Dalam kerangka negara kesatuan, desentralisasi tidak berarti pelepasan kedaulatan negara kepada daerah; sebaliknya, desentralisasi berfungsi sebagai mekanisme pembagian urusan pemerintahan agar penyelenggaraan negara menjadi lebih efektif, responsif, demokratis, dan selaras dengan karakteristik khas masing-masing daerah. Oleh karena itu, otonomi daerah harus dipandang sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar sebagai tujuan politik itu sendiri.

Secara konstitusional, pengaturan pemerintahan daerah terutama didasarkan pada Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menetapkan landasan bagi tata kelola daerah, pembagian wewenang serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengakuan terhadap satuan administratif khusus dan masyarakat hukum adat. Saat ini, Badan Kajian MPR RI sedang menelaah apakah kerangka kerja tersebut masih memadai di tengah dinamika konstitusional yang terus berkembang. Kajian ini mengindikasikan bahwa desentralisasi tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif; desentralisasi telah menjadi isu konstitusional mengenai bagaimana negara membangun hubungan yang berkeadilan antara pemerintah pusat dan daerah.

Persoalan-persoalan ini menjadi sangat relevan ketika diterapkan pada daerah dengan karakteristik geografis yang berbeda dari wilayah daratan pada umumnya. Maluku merupakan contoh nyata, mengingat sebagian besar wilayahnya terdiri atas perairan dan penduduknya tersebar di berbagai pulau dengan tingkat konektivitas yang beragam. Dalam kondisi demikian, standar tata kelola yang seragam berisiko menimbulkan ketimpangan jika tidak memperhitungkan biaya geografis dan karakteristik wilayah kepulauan. Keadilan sejati dalam desentralisasi menuntut tidak hanya pemberian wewenang yang setara, tetapi juga penyediaan kapasitas fiskal dan kelembagaan yang proporsional dengan beban yang ditanggung oleh masing-masing daerah.
Dalam konteks ini, desentralisasi harus dibedakan dari sekadar pelimpahan wewenang administratif. Pelimpahan wewenang tanpa dukungan yang memadai seperti anggaran, sumber daya manusia, infrastruktur, teknologi, dan kapasitas kelembagaan hanya akan menghasilkan otonomi yang bersifat semu. Meskipun daerah mungkin memperoleh wewenang secara formal, mereka tidak memiliki kapasitas nyata untuk menjalankannya. Oleh karena itu, keberhasilan desentralisasi harus diukur dari kemampuan daerah dalam mewujudkan wewenang tersebut menjadi layanan publik, pembangunan ekonomi, perlindungan sosial, dan peningkatan kesejahteraan.

Persoalan lain muncul dari tarik-menarik yang terus berlangsung antara otoritas pusat dan daerah. Pemerintah pusat memerlukan standar nasional untuk menjamin keseragaman layanan, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan strategis nasional. Sebaliknya, pemerintah daerah membutuhkan ruang kebijakan untuk merespons kondisi lokal. Badan Kajian Kebijakan MPR RI telah mengidentifikasi ketegangan antara kepentingan pusat dan daerah ini sebagai hal yang perlu dikaji lebih lanjut.

Bagi Maluku, ketegangan ini membawa konsekuensi yang lebih besar, mengingat berbagai kebijakan nasional harus diterapkan di wilayah kepulauan. Jika terlalu banyak wewenang strategis tetap terpusat di pemerintah pusat, daerah bisa kehilangan kemampuan untuk merespons kebutuhan masyarakat secara cepat. Sebaliknya, jika wewenang diberikan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, terdapat risiko penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal. Dengan demikian, model desentralisasi yang ideal bukanlah sentralisasi penuh ataupun desentralisasi tanpa kendali, melainkan pembagian wewenang yang jelas, rasional, akuntabel, dan selaras dengan karakteristik khas daerah tersebut.
Desentralisasi juga harus dipahami sebagai bagian tak terpisahkan dari demokratisasi. Pemilihan kepala daerah yang demokratis memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan arah tata kelola pemerintahan daerah. Namun, demokrasi lokal tidak secara otomatis menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sebuah studi terkini oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyoroti kekhawatiran terkait tingginya biaya politik dan polarisasi sosial yang menyertai pemilihan-pemilihan tersebut. Oleh karena itu, otonomi politik harus dibarengi dengan penguatan integritas kelembagaan, transparansi pendanaan politik, dan mekanisme pengawasan publik.

Akibatnya, evaluasi terhadap desentralisasi tidak boleh hanya berfokus pada pertanyaan apakah otonomi daerah perlu dipertahankan atau dihapuskan. Pertanyaan yang lebih relevan adalah bagaimana meningkatkan otonomi tersebut agar benar-benar mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkeadilan. Pengalaman desentralisasi selama lebih dari dua dekade menunjukkan bahwa implementasi dan konsistensi masih menjadi tantangan besar. Dalam sebuah forum MPR baru-baru ini, Prof. Eko Prasojo menekankan pentingnya kapabilitas yang dimiliki oleh kepala daerah dan birokrasi dalam menjalankan wewenang yang telah didesentralisasikan.

Dengan demikian, kajian MPR terhadap Pasal 18, 18A, dan 18B harus dipandang sebagai peluang untuk menyempurnakan arsitektur hubungan pusat-daerah. Bagi Maluku, perbaikan semacam itu harus memastikan bahwa desentralisasi tidak berhenti pada sekadar pembagian wewenang administratif, melainkan benar-benar mewujudkan keadilan fiskal, kewenangan pengelolaan sumber daya, perlindungan bagi masyarakat adat, konektivitas antar-pulau, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Otonomi daerah hanya dapat dianggap berhasil jika masyarakat merasakan kehadiran negara secara lebih dekat dan nyata.

Maluku sebagai Daerah Kepulauan dan Problem Ketidaksetaraan Struktural

Karakteristik wilayah kepulauan merupakan faktor utama yang membedakan Maluku dari banyak provinsi lainnya. Wilayah ini didominasi oleh laut, dengan penduduk yang tersebar di berbagai pulau. Kondisi geografis ini mengakibatkan tingginya biaya transportasi, layanan kesehatan, pendidikan, distribusi pangan, energi, komunikasi, dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah Maluku telah berulang kali menegaskan bahwa sekitar 93 persen wilayahnya terdiri dari laut, sementara hanya sekitar 7 persen yang berupa daratan.

Dari perspektif kebijakan publik, perbedaan geografis semacam itu menuntut pendekatan kebijakan yang berbeda pula. Prinsip kesetaraan tidak selalu berarti memperlakukan semua wilayah secara identik; keadilan justru bisa menuntut perlakuan khusus bagi wilayah yang menghadapi kendala struktural yang unik. Jika Maluku dikenakan formula pendanaan yang sama dengan wilayah daratan tanpa memperhitungkan biaya spesifik yang terkait dengan kondisi geografis kepulauannya penerapan formula yang identik justru dapat menghasilkan ketimpangan.

Persoalan ini terlihat jelas dalam perdebatan mengenai formula fiskal. Pemerintah Maluku mengkritik fakta bahwa karakteristik wilayah yang didominasi oleh laut tidak sepenuhnya tercermin dalam perhitungan fiskal. Secara khusus, terkait Dana Alokasi Umum (DAU), pemerintah mencatat bahwa pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada luas daratan menimbulkan masalah kesetaraan bagi provinsi kepulauan.

Persoalan ini memerlukan pemahaman yang lebih mendalam. Laut bukanlah ruang hampa tanpa biaya tata kelola; sebaliknya, wilayah maritim menuntut adanya pengawasan, langkah-langkah keselamatan transportasi, pengendalian lingkungan, layanan bagi masyarakat pesisir, pengelolaan perikanan, pemantauan sumber daya, serta pengembangan konektivitas. Akibatnya, semakin luas wilayah maritim yang harus dikelola, semakin besar pula kebutuhan bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk membangun kapasitas tata kelola yang memadai.

Masyarakat di pulau-pulau kecil menghadapi beban ekonomi yang sangat berbeda dibandingkan dengan masyarakat di wilayah daratan utama yang terhubung oleh jaringan jalan. Harga pangan, bahan bakar, obat-obatan, bahan bangunan, dan kebutuhan rumah tangga sering kali dipengaruhi oleh biaya transportasi laut. Jika kebijakan fiskal tidak memperhitungkan kondisi ini, beban pembangunan secara tidak langsung akan ditanggung oleh masyarakat melalui harga komoditas yang lebih tinggi dan akses layanan yang terbatas.

Oleh karena itu, tantangan yang terkait dengan wilayah kepulauan harus dipandang sebagai persoalan struktural, bukan sekadar masalah geografis. Selama struktur pembiayaan, kewenangan, dan pembangunan tidak dirancang untuk mengakomodasi karakteristik unik wilayah kepulauan, ketimpangan semacam itu akan terus berlanjut. Meskipun indikator makroekonomi mungkin menunjukkan adanya kemajuan pembangunan, masyarakat di pulau-pulau kecil tetap menghadapi keterbatasan akses.

Situasi ini juga menunjukkan bahwa desentralisasi tidak boleh hanya berfokus pada pembagian fungsi pemerintahan. Desentralisasi harus disertai dengan kerangka fiskal yang memungkinkan daerah menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara efektif. Ketika pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengelola layanan publik namun tidak memiliki dukungan fiskal yang sepadan dengan biaya akibat kondisi geografisnya, maka akan timbul ketimpangan antara tanggung jawab dan kapasitas.

Dalam konteks Maluku, keadilan fiskal harus dipahami sebagai instrumen untuk mencapai pemerataan, bukan sebagai tuntutan akan hak istimewa. Wilayah kepulauan tidak mengharapkan perlakuan khusus semata-mata karena kondisi geografisnya; sebaliknya, mereka membutuhkan formula yang mengakui beban nyata yang timbul akibat karakteristik wilayah tersebut. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Wilayah Kepulauan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengidentifikasi Dana Khusus Kepulauan dan optimalisasi ekonomi kelautan sebagai komponen krusial dalam mewujudkan keadilan fiskal.

Dengan demikian, persoalan bagi Maluku bukan sekadar mendapatkan anggaran yang lebih besar, melainkan bagaimana sistem fiskal nasional dapat menilai kebutuhan secara lebih adil dan merata. Keberhasilan harus diukur dari kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan publik serta kesempatan ekonomi yang setara. Jika penduduk pulau-pulau kecil terus menanggung beban ekonomi dan sosial yang lebih tinggi akibat kondisi geografis mereka, maka desentralisasi belum sepenuhnya mencapai tujuan keadilan sosial.

RUU Daerah Kepulauan sebagai Instrumen Keadilan bagi Maluku

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan merupakan instrumen hukum krusial dalam perdebatan mengenai masa depan desentralisasi di Maluku. Inisiatif ini telah diperjuangkan selama bertahun-tahun karena daerah kepulauan menilai bahwa kerangka hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik geografis dan ekonomi mereka yang khas. Pada tahun 2026, upaya ini memasuki tahap yang lebih konkret ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah berkomitmen untuk mendorong RUU tersebut hingga disahkan menjadi undang-undang.

RUU ini memiliki arti penting karena undang-undang tersebut berfungsi sebagai sarana untuk mengubah ketimpangan struktural menjadi kebijakan yang memberikan kepastian. Selama karakteristik kepulauan dari daerah-daerah ini hanya diakui secara umum tanpa diterjemahkan ke dalam formula fiskal, struktur kewenangan, dan mekanisme pembangunan yang konkret pengakuan tersebut berisiko hanya menjadi simbolis semata. Oleh karena itu, substansi RUU ini harus mampu mendorong perubahan nyata dalam tata kelola daerah kepulauan.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa juga menyoroti bahwa daerah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dari wilayah kontinental, sehingga pendekatan kebijakan dan pembangunan tidak dapat diseragamkan sepenuhnya. Pernyataan ini mencerminkan kesadaran politik bahwa kebijakan yang berkeadilan memerlukan pendekatan yang peka terhadap realitas geografis.

Namun, pengesahan RUU ini saja tidak akan secara otomatis menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi Maluku. Undang-undang tersebut harus menetapkan ketentuan yang jelas mengenai sumber pendanaan, kewenangan, pengelolaan sumber daya kelautan, pengembangan konektivitas, serta perlindungan kepentingan masyarakat. Jika ketentuan yang dihasilkan terlalu samar, implementasinya pada akhirnya akan sangat bergantung pada peraturan pelaksana serta kebijakan sektoral yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Oleh karena itu, perjuangan bagi Maluku tidak boleh hanya berfokus pada percepatan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut; memastikan kualitas substansi hukumnya jauh lebih penting. RUU ini harus menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai bagaimana negara menghitung kebutuhan fiskal wilayah kepulauan, bagaimana wewenang kemaritiman dialokasikan, dan bagaimana masyarakat setempat memperoleh manfaat dari potensi sumber daya alam.

Dari perspektif hukum tata negara, RUU Wilayah Kepulauan juga harus dipandang dalam kaitannya dengan Pasal 18A dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945. Pasal 18A menekankan pembagian wewenang dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan kekhususan serta keragaman daerah, sedangkan Pasal 18B memberikan dasar bagi pengakuan daerah istimewa dan masyarakat hukum adat. Dengan demikian, karakteristik kepulauan memiliki landasan konstitusional yang dapat menjadi dasar bagi penguatan kebijakan yang bersifat khusus (diferensiasi kebijakan).

Persoalan lainnya adalah konsistensi kebijakan. Akan sia-sia jika RUU Wilayah Kepulauan memberikan wewenang khusus kepada provinsi kepulauan, namun undang-undang sektoral lainnya justru mengambil kembali wewenang tersebut. Desentralisasi menuntut adanya harmonisasi regulasi guna mencegah konflik norma dan ketidakpastian mengenai yurisdiksi.

RUU ini juga harus memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak mengesampingkan aspek ekologis ataupun kepentingan masyarakat adat. Perairan Maluku memiliki nilai ekonomi yang sangat besar, namun sekaligus menjadi ruang hidup bagi penduduk pesisir dan masyarakat adat. Oleh karena itu, pengembangan ekonomi biru harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hak-hak lokal.

Pada akhirnya, Rancangan Undang-Undang tentang Wilayah Kepulauan harus dinilai berdasarkan kemampuannya dalam mengubah posisi Maluku dalam struktur hubungan pusat-daerah. Jika regulasi tersebut berhasil mewujudkan keadilan fiskal, memperkuat kewenangan daerah, meningkatkan konektivitas, serta memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat, hal itu dapat menjadi tonggak sejarah baru dalam desentralisasi. Sebaliknya, jika aturan ini hanya menjadi regulasi tambahan tanpa perubahan yang substansial, perjuangan panjang wilayah kepulauan akan kembali menghadapi tantangan yang sama.

Keadilan Fiskal dan Ketergantungan Daerah terhadap Pemerintah Pusat

Kemandirian fiskal merupakan indikator kunci untuk mengukur kualitas otonomi daerah. Daerah yang memiliki kewenangan luas namun sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat pada dasarnya tidak memiliki kapasitas fiskal yang benar-benar mandiri. Ketergantungan semacam itu tidak serta-merta bernilai negatif, karena transfer fiskal berfungsi sebagai instrumen pemerataan nasional; persoalan krusialnya adalah apakah formula transfer tersebut mencerminkan secara adil kebutuhan dan kapasitas spesifik masing-masing daerah.

Dalam konteks Maluku, persoalan fiskal menjadi lebih kompleks karena potensi ekonomi suatu daerah tidak selalu selaras secara langsung dengan kapasitas fiskalnya. Meskipun daerah ini memiliki sumber daya di sektor perikanan, minyak dan gas, pariwisata, serta berbagai sektor kelautan, kemampuannya untuk mengubah potensi tersebut menjadi pendapatan daerah terkendala oleh keterbatasan kewenangan dan infrastruktur.

Pemerataan fiskal tidak boleh hanya dimaknai sebatas pembagian dana. Hal ini mencakup kemampuan daerah untuk memperoleh sumber daya yang memadai guna menjalankan kewenangannya dan memberikan layanan publik. Oleh karena itu, perhitungan kebutuhan fiskal harus mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, karakteristik geografis, tingkat kemiskinan, aksesibilitas, biaya penyediaan layanan, dan potensi pendapatan.

Dari perspektif ini, formula fiskal yang terlalu menitikberatkan pada luas wilayah daratan mungkin gagal mencerminkan kebutuhan aktual daerah kepulauan secara akurat. Wilayah kelautan membawa implikasi biaya yang berbeda dibandingkan wilayah daratan; pemerintah harus mendanai transportasi, pengawasan, konektivitas, dan layanan publik di wilayah yang tersebar secara geografis. Dengan demikian, karakteristik kelautan daerah tersebut harus diperhitungkan dalam kalkulasi fiskal secara lebih proporsional.

Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan menunjukkan bahwa isu ini telah masuk dalam agenda legislasi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyoroti pentingnya Dana Khusus Kepulauan dan optimalisasi ekonomi maritim sebagai instrumen untuk memperkuat pemerataan fiskal serta mengentaskan kemiskinan.

Namun, Dana Khusus Kepulauan tersebut harus dirancang dengan mengedepankan akuntabilitas. Tambahan dana tanpa adanya reformasi tata kelola berisiko membengkakkan anggaran tanpa benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, mekanisme pemanfaatan dana ini harus didasarkan pada indikator kinerja, transparansi, pengawasan publik, serta fokus pada kebutuhan masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga memegang peran krusial dalam memastikan bahwa anggaran daerah benar-benar diarahkan pada prioritas publik. Fungsi anggaran mereka tidak boleh berhenti pada tahap pengesahan angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan harus mencakup pengawasan terhadap efektivitas dan manfaat dari belanja daerah. Dalam konteks ini, alokasi dana untuk birokrasi, perjalanan dinas, dan kegiatan administratif perlu ditimbang secara cermat terhadap kebutuhan pembangunan mendasar masyarakat.

Kemandirian fiskal juga harus didorong melalui penguatan ekonomi lokal. Maluku tidak bisa terus-menerus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Upaya pengembangan sektor perikanan, industri pengolahan, pariwisata, ekonomi kreatif, energi, fasilitas pelabuhan, dan perdagangan antarpulau harus diarahkan untuk memperluas basis ekonomi daerah. Dengan demikian, dana transfer pemerintah pusat dapat berfungsi sebagai sarana pemerataan, bukan sekadar menjadi satu-satunya tumpuan anggaran daerah.

Akibatnya, pemerataan fiskal bagi Maluku harus diupayakan melalui dua jalur paralel: keadilan dalam penerimaan dana transfer dan kemampuan untuk meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan. Kedua aspek ini harus berjalan beriringan guna memastikan bahwa otonomi daerah berpijak pada fondasi ekonomi yang kokoh. Tanpa reformasi fiskal semacam itu, otonomi berisiko hanya menjadi wewenang administratif yang tetap bergantung pada keputusan fiskal pemerintah pusat.

Tarik-Menarik Kewenangan Pusat dan Daerah

Salah satu persoalan klasik dalam desentralisasi di Indonesia adalah tarik-menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat berupaya menegakkan standar nasional dan menjaga kepentingan strategis negara, sementara pemerintah daerah membutuhkan fleksibilitas untuk mengelola urusan lokal. Konflik muncul ketika batasan kewenangan tidak jelas atau ketika kebijakan pusat dianggap membatasi ruang pengambilan keputusan di tingkat daerah.

Fenomena ini terlihat nyata di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Sebagai contoh, di Halmahera Selatan, Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin menyoroti berkurangnya kapasitas pemerintah kabupaten dalam mengelola sumber daya setelah dialihkannya sejumlah kewenangan strategis ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Persoalan ini menunjukkan bahwa desentralisasi bukanlah proses yang berjalan linier. Kewenangan mungkin dilimpahkan ke daerah pada suatu periode, namun kemudian sebagian ditarik kembali oleh pemerintah pusat pada periode berikutnya sering kali dengan alasan efisiensi, standardisasi, atau kepentingan nasional. Meskipun langkah tersebut mungkin dapat dibenarkan secara hukum, prinsip-prinsip otonomi daerah tetap harus diperhatikan.

Bagi wilayah kepulauan, sentralisasi kewenangan dapat membawa konsekuensi yang lebih signifikan. Pengambilan keputusan yang jauh dari lokasi permasalahan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak mampu merespons kondisi lapangan secara memadai. Kebijakan terkait perikanan, transportasi laut, energi, atau pengembangan pulau-pulau kecil, misalnya, memerlukan pemahaman mendalam mengenai realitas sosial dan geografis setempat.

Namun, desentralisasi tanpa koordinasi juga mengandung risiko. Pengelolaan sumber daya yang terfragmentasi dapat memicu konflik yurisdiksi, ketidakseragaman standar pelayanan, serta lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, tidak semua kewenangan harus serta-merta didesentralisasikan sepenuhnya.

Yang diperlukan adalah penerapan prinsip subsidiaritas gagasan bahwa suatu fungsi sebaiknya dijalankan oleh tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, asalkan tingkat pemerintahan tersebut memiliki kapasitas untuk melaksanakannya secara efektif. Pemerintah pusat tetap memegang tanggung jawab atas urusan yang berskala nasional, sementara pemerintah daerah memiliki ruang lingkup untuk mengelola persoalan-persoalan lokal.

Dalam konteks Maluku, pembagian wewenang juga harus mempertimbangkan hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota. Perlu dipastikan agar upaya memperoleh wewenang dari pemerintah pusat tidak justru berujung pada bentuk sentralisasi baru di tingkat provinsi. Masyarakat di pulau-pulau kecil harus tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi serta akses terhadap layanan yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

Oleh karena itu, reformasi desentralisasi harus disertai dengan pembagian wewenang yang jelas. Setiap tingkat pemerintahan perlu memiliki tanggung jawab yang terukur, sumber pendanaan yang memadai, serta indikator kinerja yang tunduk pada pengawasan publik.

Perebutan wewenang tidak boleh dipandang semata-mata sebagai konflik politik; hal ini merupakan persoalan rancangan kelembagaan negara. Masalah akuntabilitas akan muncul ketika wewenang, tanggung jawab, dan sumber daya tidak berada pada tingkat pemerintahan yang sama.

Dengan demikian, masa depan otonomi daerah di Maluku menuntut hubungan pusat-daerah yang tidak didasarkan pada siapa yang memegang kekuasaan terbesar, melainkan pada siapa yang paling mampu mengelola fungsi-fungsi tertentu demi kepentingan publik. Prinsip ini akan menghasilkan bentuk desentralisasi yang lebih rasional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sumber Daya Alam, Laut, dan Hak Ekonomi Masyarakat Maluku

Laut merupakan aset ekonomi terbesar Maluku sekaligus urat nadi kehidupan masyarakatnya. Potensi di sektor perikanan, pariwisata, energi, minyak dan gas, serta sumber daya kelautan lainnya menawarkan peluang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, potensi ini tidak serta-merta mewujud menjadi kesejahteraan jika masyarakat setempat tidak memiliki akses yang memadai terhadap proses produksi dan distribusi nilai ekonomi.

Persoalan utamanya terletak pada hubungan antara kewenangan dan manfaat ekonomi. Ketika kewenangan pengelolaan sumber daya berada di tangan pemerintah tingkat yang lebih tinggi, daerah mungkin menghadapi keterbatasan dalam memastikan bahwa manfaat ekonomi kembali dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pelimpahan kewenangan harus dibarengi dengan mekanisme pembagian manfaat yang adil.

Maluku tidak boleh hanya menjadi lokasi ekstraksi sumber daya. Daerah ini membutuhkan peluang untuk mengembangkan industri pengolahan, layanan pendukung, tenaga kerja lokal, teknologi, dan rantai pasok. Tanpa pengembangan hilirisasi, masyarakat akan tetap terjebak dalam peran sebagai pemasok bahan mentah, yang menghasilkan nilai tambah relatif rendah.

Dalam konteks ini, ekonomi biru menawarkan pendekatan strategis. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan juga bertujuan untuk mengoptimalkan ekonomi kelautan. Ekonomi biru tidak boleh dimaknai sekadar sebagai eksploitasi sumber daya laut, melainkan sebagai pembangunan ekonomi yang menjunjung tinggi keberlanjutan ekosistem.

Blok Masela menjadi contoh kunci mengenai hubungan antara sumber daya alam dan desentralisasi. Persoalannya bukan semata-mata mengenai investasi nasional; hal ini juga menyangkut sejauh mana tenaga kerja lokal, industri daerah, infrastruktur, pendapatan daerah, dan masyarakat adat dapat memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

Prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya menuntut keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah penghasil sumber daya tersebut. Meskipun pemerintah pusat memiliki legitimasi untuk mengelola sumber daya strategis demi kepentingan nasional, hal ini tidak boleh mengabaikan hak masyarakat setempat untuk turut menikmati manfaat pembangunan.

Dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah Maluku juga perlu memperkuat kapasitas perencanaan dan pengawasannya. Potensi sumber daya tidak akan memberikan manfaat maksimal jika daerah tersebut kekurangan data, sumber daya manusia, teknologi, dan infrastruktur kelembagaan yang memadai.

Masyarakat adat juga harus ditempatkan sebagai partisipan aktif dalam pembangunan. Pengelolaan sumber daya kelautan dan pesisir yang mengabaikan struktur sosial masyarakat adat berisiko memicu konflik sosial dan mengikis legitimasi. Oleh karena itu, prinsip partisipasi, perlindungan hak, dan keberlanjutan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan sumber daya.

Pada akhirnya, kekayaan alam Maluku sebaiknya tidak diukur dari nilai investasi yang masuk, melainkan dari peningkatan taraf hidup masyarakat setempat. Jika hasil pengelolaan sumber daya meningkat namun kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, dan layanan yang tidak memadai masih terus terjadi, hal itu menandakan adanya masalah dalam distribusi manfaat. Inilah alasan mengapa reformasi desentralisasi harus dikaitkan dengan keadilan ekonomi.

Otonomi Daerah, Masyarakat Adat, dan Negeri di Maluku

Diskusi mengenai desentralisasi di Maluku tidak dapat dipisahkan dari konteks masyarakat hukum adat. Struktur negeri memiliki nilai-nilai historis, sosial, dan kelembagaan yang berbeda dari konsep desa dalam pengertian administratif modern. Oleh karena itu, kebijakan nasional harus mengakomodasi struktur sosial tersebut tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.

Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan konstitusional bagi pengakuan masyarakat hukum adat, sepanjang mereka tetap aktif, selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, kajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terhadap Pasal 18B sangat relevan bagi Maluku.

Tantangannya terletak pada kenyataan bahwa pengakuan konstitusional tidak secara otomatis menjamin perlindungan yang substantif. Dalam praktiknya, masyarakat adat dapat menghadapi persoalan terkait batas wilayah, akses terhadap sumber daya, investasi, pembangunan, dan penataan ruang. Ambiguitas dalam pengakuan dapat memicu konflik yurisdiksi antara negara, pemerintah daerah, masyarakat adat, dan sektor swasta.

Otonomi daerah seharusnya memperkuat posisi masyarakat adat, bukan justru menggantinya dengan struktur birokrasi yang seragam. Pemerintah daerah harus mampu mengintegrasikan pengetahuan dan kelembagaan lokal ke dalam tata kelola pembangunan.

Namun, pemberdayaan masyarakat adat juga menuntut kepatuhan terhadap prinsip-prinsip akuntabilitas. Tidak semua praktik lokal dapat dibenarkan secara otomatis atas nama adat. Pengakuan terhadap adat harus berjalan beriringan dengan prinsip hak asasi manusia, kesetaraan, kepastian hukum, dan kepentingan generasi mendatang.

Dalam konteks pembangunan ekonomi, masyarakat adat perlu memperoleh manfaat yang jelas dari pemanfaatan sumber daya di wilayah mereka. Model pembangunan yang hanya menawarkan kompensasi jangka pendek tanpa meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat tidak memenuhi prinsip keadilan.

Struktur negeri di Maluku juga dapat menjadi landasan bagi penguatan ekonomi lokal, asalkan didukung oleh kapasitas yang memadai. Pemerintah desa atau negeri dapat mengembangkan ekonomi berbasis perikanan, pertanian, pariwisata, kerajinan tangan, dan budaya, sembari tetap melestarikan karakteristik lokal yang khas.

Oleh karena itu, idealnya desentralisasi harus berjalan baik secara vertikal maupun horizontal. Secara vertikal, wewenang harus dibagi di antara tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta desa/masyarakat adat. Secara horizontal, pemerintah harus membangun hubungan yang setara dengan masyarakat adat dan kelompok masyarakat sipil.

Jika hal ini tercapai, otonomi daerah dapat menjadi sarana untuk melestarikan identitas sekaligus memodernisasi tata kelola pemerintahan. Maluku tidak perlu memilih antara tradisi adat dan pembangunan; keduanya dapat berjalan berdampingan jika kebijakan publik mengakui tradisi adat sebagai bentuk modal sosial dan institusi kemasyarakatan. (Bersambung)